Minggu, 23 November 2014

FKDM adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dibentuk di tingkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2006 pada Bab III Pasal 9 ayat (4).
Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 12 Tahun 2006. Bab III pada Pasal 10 adalah :
  1. Menjaring menampung, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai Potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
  2. Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
Adapun data Pengurus FKDM Desa Randusari Kecamatan Teras yang dibentuk tanggal 24 Nopember 2014 dan masa jabatan 3 tahun sejak ditetapkan adalah :



NO
N A M A
JABATAN
JABATAN DINAS/ALAMAT
NO TELP.
1.
SATU BUDIYONO
KETUA
KEPALA DESA RANDUSARI
087836000200
2.
PITUT SARTONO
SEKRETARIS
SEKRETARIS DESA RANDUSARI
081329265932
3.
MULADI
ANGGOTA
BABINSA  /  KORAMIL TERAS
085642433900
4
YUDHISTIRA ADI NUGRAHA
ANGGOTA
BABINKAMTIBMAS  /  POLSEK TERAS
085327548075
5.
PRASETYO  BOWO
ANGGOTA
KAUR KEAMANAN DESA RANDUSARI
085642011515
6.
PURWONO
ANGGOTA
KADUS 1 DESA RANDUSARI
085640119600
7.
TRI SUGIYANTO
ANGGOTA
KADUS 2 DESA RANDUSARI
081229706117
8.
MUJIMAN
ANGGOTA
KADUS 3 DESA RANDUSARI
085725456873
9.
HARDIYO
ANGGOTA
KADUS 4 DESA RANDUSARI
081548666992