Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
  1. memelihara kerukunan hidup warga masyarakat
  2. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa
  3. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif
  4. melaksanakan,mengendalikan,memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif
  5. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat
  6. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat
Fungsi lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi  :
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. menanamkan dan memupu rasa perasatuan dan kesatuan masyrakat dalam kerangka memperkokoh Pemerintahan Desa, pemerintah Kabupaten Boyolali dan Negara Kesatuan republik Indonesia.
  3. meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. menyusun rencana, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hsil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. menumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa,partisipasi,serta swadya gotong royong masyarakat
  6. memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga
  7. memberdayakan hak politik masyarakat desa
  8. sebagai media komunikasi, informasi dan sosialisasi antara pemerintah dan masyarakat
  9. mengembangkan kreatifitas masyarakat sebagai upaya penanggulangan penyakit sosial yang timbul masyarakat.
Lembaga Kemasyrakatan Desa mempunyai tugas :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Pemerintah Desa, Pemerintah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
  3. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
  4. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat
    membantu Pemerintahan Desa dalam penyelenggraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA KETAHANAN MASYARAKAT DESA (LKMD)
DESA RANDUSARI KECAMATAN TERAS


 

5 komentar:

  1. Peran LKMD saat ini dipandang masih relevan dan strategis misalnya dalam perencanaan pembangunan desa yang sesuai sasaran kebutuhan masyarakat ybs.

    BalasHapus
  2. Mohon bntuanx..kami ibu2 desa,perlu mp3/video mars lkmd ....kalo sja ada yg pnya....trmksh

    BalasHapus
  3. sepertinya kalau di Kabupaten Labuhan batu selatan LKMD kurang berperan aktif dalam pembangunan Desa sebagai mana yg dimaksud didalam fungsinya

    BalasHapus
  4. Saya ketua umum LKMD disatu desa di kabupaten Pelalawan tapi saya tidak tau tugas dan fungsi sebenarnya,apakah tidak ada pelatihan seperti desa2 lain, tolong tunjuk ajarnya

    BalasHapus
  5. Tolong di share bagan steukturnya

    BalasHapus