Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2014

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

FKDM adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dibentuk di tingkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2006 pada Bab III Pasal 9 ayat (4). Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 12 Tahun 2006. Bab III pada Pasal 10 adalah : Menjaring menampung, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai Potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat. Adapun data Pengurus FKDM Desa Randusari Kecamatan Teras yang dibentuk tanggal 24 Nopember 2014 dan masa jabatan 3 tahun sejak ditetapkan adalah : NO N A M A JABATAN JABATAN DINAS/ALAMAT NO TELP. 1. SATU BUDIYONO KETUA KEPALA DESA RANDUSARI 087836000200 2. PITUT SARTONO SEKRETAR...