FKDM adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dibentuk di tingkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2006 pada Bab III Pasal 9 ayat (4).
Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 12 Tahun 2006. Bab III pada Pasal 10 adalah :
Menjaring menampung, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai Potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan
Memberikan...