Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
FKDM adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dibentuk di tingkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2006 pada Bab III Pasal 9 ayat (4).  Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 12 Tahun 2006. Bab III pada Pasal 10 adalah :   Menjaring menampung, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai Potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan  Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.   Adapun data Pengurus FKDM Desa Randusari Kecamatan Teras yang dibentuk tanggal 24 Nopember 2014 dan masa jabatan 3 tahun sejak ditetapkan adalah :              NO      N A M A      JABATAN      JABATAN DINAS/ALAMAT      NO TELP.         1.      SATU   BUDIYONO      KETUA      KEPALA   DESA RANDUSARI      087836000200         2.      PITUT   SARTONO      SEKRETAR...