Kepala Desa Randusari menghimbau kepada masyarakat maupun perusahaan yang berada di wilayah Desa Randusari untuk taat kepada Peraturan / Undang-undang pemerintah, Pemerintah Daerah maupun Peraturan Desa, antara lain Peraturan tentang Perijinan (SIUP, HO, TDP, IMB dan lain-lain) agar selalu update / diperbarui dan bagi yang belum memiliki agar segera mendaftarkan perijinan ke instansi terkait demi kenyamanan dan kelancaran untuk tujuan tertib administrasi.
Saat ini ada Perusahaan yang sampai saat ini masih belum taat mengenai Perijinan, antara lain Tower milik PT. Telkomsel yang beralamat di Dk. Bulurejo RT:04 RW:03 Desa Randusari yang sampai saat ini Tower tersebut tidak melakukan pembayaran Pajak PBB selama kurang lebih 5 Tahun dan Tower tersebut Perijinannya sudah tidak update lagi.
Yang kedua adalah PT. So Good Food yang seharusnya dari bulan Juli 2014 kemarin sudah melakukan perpanjangan Perijinan / HO akan tetapi sampai saat ini tidak melakukan perpanjangan Ijin.
Pada tanggal 12 Agustus 2014 pemerintah Desa Randusari mengajukan surat permohonan kepada Bupati Boyolali dan tembusan di sampaikan ke Camat Teras, DPPKAD, BPMP2T dan Instansi terkait lainya, perihal Penertiban Perijinan antara lain tersebut di atas, juga penertiban PBB di Desa Randusari.
0 komentar:
Posting Komentar