Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
FKDM adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang dibentuk di tingkat Desa sesuai dengan Permendagri Nomor 12 tahun 2006 pada Bab III Pasal 9 ayat (4). Tugas dan Fungsi sebagaimana dimaksud Permendagri Nomor 12 Tahun 2006. Bab III pada Pasal 10 adalah : Menjaring menampung, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai Potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangannya secara dini; dan Memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati/walikota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat. Adapun data Pengurus FKDM Desa Randusari Kecamatan Teras yang dibentuk tanggal 24 Nopember 2014 dan masa jabatan 3 tahun sejak ditetapkan adalah : NO N A M A JABATAN JABATAN DINAS/ALAMAT NO TELP. 1. SATU BUDIYONO KETUA KEPALA DESA RANDUSARI 087836000200 2. PITUT SARTONO SEKRETAR...
Komentar
Posting Komentar