Dalam rapat rembug warga dengan PT. Sari
Warna Asli II pada hari kamis, 16 Oktober 2014 bertempat di rumah Bapak Ruhadi
(Kaur Umum Kantor Desa Randusari) yang dihadiri oleh :
- Bp. Satu Budiyono Kepala Desa Randusari sebagai mediator
- Bp. Jumadi Ketua RT 16/02
- Bp. Astanto Moderator
- Bp. Jumali Ketua RT 03/02
- Bp. Agnes Setyo Wibowo Defeloper Rimba Pasifik
- Bp. Purwanto Ketua/wakil BPD
- Bp Kapolsek beserta Anggota Polsek Teras
Pihak PT. Sari Warna Asli II:
- Bp. Agus Darminto
- Bp. Joko
- Bp. Suyamto
Tentang pengaduan
keberatan dan permohonan penanggulangan limbah industry PT. Sariwarna yaitu
limbah cair, bau dan suara. Dalam rapat tersebut dari pihak warga menuntut
untuk dari pihak PT. Sari Warna Asli II dapat meminimalkan produksi dan dampak
dari limbah-limbah tersebut terutama oleh warga yang berdekatan denganpabrik
tersebut. Selain itu dari warga mengajukan permohonan opsi kepada PT. Sariwarna
Asli berupa
- PT. Sari Warna Asli II harus melakukan pembersihan limbah secara rutin tiap satu minggu sekali.
- PT. Sari Warna Asli II memberikan kontribusi sebesar 12 Juta rupiah per bulan per RT, dalam hal ini RT 03/02 dan RT 13/02
Selain opsi
tersebut di atas PT. Sari Warna Asli juga harus meminimalisir libah suara dan
limbah udara yang di ditimbulkan dari kebisingan mesin dan pembakaran bahan
bakar batu bara.
Kepada warga,
perwakilan dari PT. Sari Warna Asli II bersedia menyampaikan permohonan
tersebut dalam hasil rapat kepada
atasanya dan akan memberitahukan secepatnya kesanggupan dari Pimpinan PT. Sari Warna Asli.
Dalam hal ini, Kepala desa Bp. Satu
Budiyono menghimbau karaena Desa Randusari ini adalah salah satu
desa kawasan industri yang mau tidak mau terkena dampak positif/negative,
masyarakat randusari dan semua pabrik yang keberadaanya di desa randusari harus
bisa hidup berdampingan dan di masing2 pihak selalu menjaga ketertiban,
kebersihan dan keamanan juga selalu menjalin komunikasi yang baik.
Seperti contohnya pabrik PT. Sari Warna
Asli II yang berdampingan atau berdekatan dengan RT:03/02, RT:16/02 dan Perum
Bumi Farel Indah RT:08/03. yang mana PT. Sari Warna Asli II mendapat teguran
dari masyarakat bahwa pabrik tersebut untuk limbah cair yang dihasil kan dari
pabrik swa yang mengalir ke sungai yang berdekatan dgn masyarakat tersebut
sangat menggangu kesehatan karena air tersebut berwarna hitam dan menimbulkan
bau yg tidak sedap.
Juga limbah udara yang dihasilkan dari
cerobong asap PT. Sari Warna Asli II mengakibatkan
bau yang tidak sedap dan menimbulkan sesak napas. Pabrik PT. Sari Warna Asli II juga menimbulkan
polusi suara yang sangat sangat keras yg menggagu penduduk sebelah timur pabrik
tsb.
Untuk itu Kepala Desa menghimbau dalam rapat
tersebut agar supaya masyarakat dan pabrik mengadakan kesepakatan yang baik
untuk pabrik dan untuk masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar