Dari hasil musyawarah untuk menyelesaikan Permasalahan Limbah PT.SWA II di Randusari telah dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2014 yang lalu. Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa antara Pihak Perusahaan dan Warga Dk. Ringinsari telah ada Hasil kesepakatan.
Hal ini tidak lepas dari Pihak-pihak terkait yang saling Pro aktif demi memecahkan masalah, tidak lupa Peran Kepala Desa Bp. SATU BUDIYONO yang selalu membantu dalam memfasilitasi atau komunikasi antara Perusahaan dan Warga. Pihak warga dengan beberapa tuntutannya telah disepakati oleh Pihak Perusahaan dan akan dituangkan dalam Perjanjian.
Perjanjian Pertama antara PT.SWA dengan Warga RT 03 RW 02 Dukuh Ringinsari Desa Randusari Kecamatan Teras, Perjanjian Kedua antara PT.SWA dengan Warga RT 16 RW 02 Dukuh Ringinsari Desa Randusari Kecmatan Teras.
Berikut Bentuk Perjanjiannya :
SURAT
PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
11. Nama :
DADANG DJUNAEDY
Jabatan :
Plant Manager PT. Sari Warna Asli
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sari
Warna Asli Randusari Teras Boyolali yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
22. Nama : JUMALI
Jabatan : Ketua RT 03 RW 02 Dukuh Ringinsari, Desa
Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten BoyolaliDalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Warga RT 03 RW 02 Dukuh
Ringinsari Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa dalam
Perjanjian ini antara PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA telah terjadi Kesepakatan
Bersama Yaitu :
Pasal 1
PIHAK KESATU akan
melakukan Pemberian Gamping ( Kapur ) pada sungai disebelah selatan PT. Sari
Warna Asli.
Pasal 2
Agar Limbah
Perusahaan yang dilalirkan ke sungai Tidak Berbau dan Tidak Berwarna PIHAK
KESATU akan memproses Limbah Perusahaan sampai Baku Mutu sebelum dialirkan ke
Sungai.
Pasal 3
Agar Tidak ada
pencemaran udara dari asap cerobong batu bara maka PIHAK KESATU akan melakukan
penambahan Sprey air pada Boiler.
Pasal 4
PIHAK KESATU akan
memberikan Kompensasi Kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta
Rupiah) setiap Tahun dan akan dibayarkan setiap tanggal 1 Nopember.
Pasal 5
Apabila ada Warga
Ringinsari yang bersedia membersihkan aliran sungai disebelah selatan
Perusahaan maka PIHAK KESATU akan memberikan upah yang besarnya sesuai dengan
UMK sebayak Dua ( 2 ) orang.
Pasal 6
Dalam menyelesaikan
suatu masalah PIHAK KESATU akan selalu Berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA dan Pemerintah
Desa Randusari untuk mencari solusi.
Demikian Surat
Perjanjian ini dibuat oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap dua yang
masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Ditetapkan di Randusari
Pada Tanggal 23 Oktober 2014
PIHAK KEDUA
JUMALI
|
PIHAK KESATU
DADAN DJUNAEDY
|
Mengetahui,
KEPALA DESA
RANDUSARI
SATU BUDIYONO
( dipublikasikan by.m crk )
0 komentar:
Posting Komentar