Kamis, 23 Oktober 2014

Dari hasil musyawarah untuk menyelesaikan Permasalahan Limbah PT.SWA II di Randusari telah dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2014 yang lalu. Pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa antara Pihak Perusahaan dan Warga Dk. Ringinsari telah ada Hasil kesepakatan.
Hal ini tidak lepas dari Pihak-pihak terkait yang saling Pro aktif demi memecahkan masalah, tidak lupa Peran Kepala Desa Bp. SATU BUDIYONO yang selalu membantu dalam memfasilitasi atau komunikasi antara Perusahaan dan Warga. Pihak warga dengan beberapa tuntutannya telah disepakati oleh Pihak Perusahaan dan akan dituangkan dalam Perjanjian.
Perjanjian Pertama antara PT.SWA dengan Warga RT 03 RW 02 Dukuh Ringinsari Desa Randusari Kecamatan Teras, Perjanjian Kedua antara PT.SWA dengan Warga RT 16 RW 02 Dukuh Ringinsari Desa Randusari Kecmatan Teras.
Berikut  Bentuk Perjanjiannya  :
SURAT PERJANJIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini :
11.  Nama                     :  DADANG DJUNAEDY
Jabatan                   :  Plant Manager PT. Sari Warna Asli
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sari Warna Asli Randusari Teras Boyolali yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

22.  Nama                     :  JUMALI
Jabatan                   :  Ketua RT 03 RW 02 Dukuh Ringinsari, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten BoyolaliDalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Warga RT 03 RW 02 Dukuh Ringinsari Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Bahwa dalam Perjanjian ini antara PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA telah terjadi Kesepakatan Bersama Yaitu :
Pasal 1
PIHAK KESATU akan melakukan Pemberian Gamping ( Kapur ) pada sungai disebelah selatan PT. Sari Warna Asli.
Pasal 2
Agar Limbah Perusahaan yang dilalirkan ke sungai Tidak Berbau dan Tidak Berwarna PIHAK KESATU akan memproses Limbah Perusahaan sampai Baku Mutu sebelum dialirkan ke Sungai.
Pasal 3
Agar Tidak ada pencemaran udara dari asap cerobong batu bara maka PIHAK KESATU akan melakukan penambahan Sprey air pada Boiler.
Pasal 4
PIHAK KESATU akan memberikan Kompensasi Kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap Tahun dan akan dibayarkan setiap tanggal 1 Nopember.
Pasal 5
Apabila ada Warga Ringinsari yang bersedia membersihkan aliran sungai disebelah selatan Perusahaan maka PIHAK KESATU akan memberikan upah yang besarnya sesuai dengan UMK sebayak Dua ( 2 ) orang.
Pasal 6
Dalam menyelesaikan suatu masalah PIHAK KESATU akan selalu Berkoordinasi dengan PIHAK KEDUA dan Pemerintah Desa Randusari untuk mencari solusi.

Demikian Surat Perjanjian ini dibuat oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap dua yang masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Ditetapkan di Randusari
Pada Tanggal 23 Oktober  2014
PIHAK KEDUA



JUMALI
PIHAK KESATU



DADAN DJUNAEDY


Mengetahui,
KEPALA DESA RANDUSARI



SATU BUDIYONO
( dipublikasikan by.m crk )

0 komentar:

Posting Komentar