Senin, 27 Oktober 2014



Randusari, 28 Oktober  2014
Nomor     :  66 / X/ 2014
Lamp       :  ----
Perihal      :  Pembayaran PBB                                                        Kepada Yth,
                                                                                                        Ketua RT se Desa Randusari
                                                                                                        Di
                                                                                                                 RANDUSARI


Menindaklanjuti arahan Bapak Bupati Boyolali, bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Boyolali yang bersumber dari Retribusi dan Pajak maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Wajib Pajak ( PBB ) di wilayah Desa Randusari yang belum melunasi agar segera membayar Pajak PBB, karena batas waktu pembayaran berakhir pada tanggal 30 September 2014 ( sesuai yang tercantum dalam SPPT ).
Berkenaan dengan perihal tersebut Pemerintah Desa Randusari akan memberlakukan sanksi Administrasi bagi wajib pajak pajak yang belum melunasi PBB dengan cara :
1.      Masyarakat yang memohon surat ke kantor desa akan ditanya apakah sebagai wajib pajak, apakah sudah Lunas PBB ( sebagai sanksi tidak dilayani permohonan surat-surat apabila PBB belum dibayarkan ) dimohon untuk membawa Bukti pembayaran PBB atau berkoordinasi dengan Kadus masing-masing.
2.      Akan diadakan pendataan / pengecekan ke RT-RT ( ke masyarakat ) yang selanjutnya akan ditagih PBB yang belum dilunasi dan yang sudah membayar akan dimintai bukti pembayaran.
Kegiatan ini akan dilakukan mulai pada tanggal 1 Nopember 2014.
Untuk selanjutnya dimohon bantuannya kepada ketua RT agar Pemberitahuan ini disampaikan dan disebarluaskan kepada warganya.
Demikian ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih..

Kepala Desa Randusari


SATU BUDIYONO

0 komentar:

Posting Komentar