Seputar Pengolahan Sampah dengan Tepat: Menuju Desa Randusari Resik Total


Setiap hari, kabupaten boyolali dapat mengangkut sampah sebanyak 300 ton atau setara 25–30 truk sampah besar. Jika hal ini terus berlanjut maka berpotensi untuk membuat TPA penuh, dan jika TPA penuh maka yang terjadi adalah banyak sampah akan meluber ataupun dibuang di tempat yang tidak seharusnya Jika sampah terus menumpuk dan tidak berada di tempat seharusnya, khususnya di daerah dekat dengan pemukiman, maka yang terjadi adalah dapat menimbulkan bau tidak sedap, penyakit, ataupun pencemaran lingkungan. 


Mulai dari diri sendiri: pilah sampah dari rumah

Banyak orang masih berpikir bahwa "Membuang sampah pada tempatnya" sudah cukup untuk menjaga kebersihan lingkungan. Namun, persepsi ini keliru jika sampah tidak dipilah berdasarkan jenisnya. Ketika sampah organik dan anorganik tercampur sejak dari rumah tangga, maka proses pengolahan di hilir menjadi jauh lebih sulit, mahal, dan tidak efisien.


Padahal, dengan melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, Anda sebenarnya telah berkontribusi secara signifikan terhadap efektivitas pengelolaan sampah. Berdasarkan hasil studi di Kota Surabaya, penerapan sistem pemilahan dan pengolahan melalui fasilitas terintegrasi dapat mengurangi hingga 30% volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) (Lestari et al., 2020).


Langkah sederhana seperti memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu sejak awal dapat mempercepat proses daur ulang, memperpanjang umur TPA, dan bahkan mendorong pertumbuhan ekonomi sirkular melalui sistem seperti Bank Sampah. Maka dari itu, membuang sampah pada tempatnya saja tidak cukup memilah sampah adalah langkah nyata menyelesaikan masalahnya.


Terdapat beberapa jenis sampah

  1. Sampah Organik
    Contoh: sisa makanan, kulit buah, daun kering
    Bisa dijadikan kompos atau dibuang ke lubang resapan organik (biopori)

  1.  Sampah Anorganik
    Contoh: plastik, botol, kertas, kaleng
    Cuci bersih, pisahkan, dan kumpulkan. Bisa dijual ke bank sampah atau tukang rongsok

  2.  Sampah B3 (Berbahaya & Beracun)
    Contoh: baterai bekas, obat kedaluwarsa, lampu
    Simpan dalam wadah tertutup, tunggu penanganan dari petugas desa atau diserahkan ke posyandu/puskesmas.


Ada hukum untuk pelaku buang sampah sembarangan
Terdapat konsekuensi hukum bagi pelaku pembuangan sampah dengan cara yang tidak tepat, baik dari aspek konstitusional maupun keagamaan. Secara konstitusional, pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap orang wajib melakukan pengurangan dan pemilahan sampah serta dilarang membuang sampah sembarangan (Undang-Undang Republik Indonesia, 2008). Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang mengikat secara nasional.


Sementara itu, dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menguatkan urgensi pengelolaan sampah melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan hukumnya HARAM. Fatwa ini dilandaskan pada prinsip bahwa menjaga kebersihan dan lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam, serta bahwa membuang sesuatu yang masih dapat dimanfaatkan termasuk perbuatan mubazir yang dilarang agama. MUI juga menekankan bahwa pengelolaan dan pendaurulangan sampah adalah fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang jika ditinggalkan oleh seluruh masyarakat, maka semua akan menanggung dosa (Majelis Ulama Indonesia, 2014).


Bedakan antara TPA, TPST, dan Bank Sampah
Lokasi pembuangan sampah pun sudah ditetapkan sesuai tahap dan fungsinya masing-masing, berikut beberpaa perbedaannya

  1. TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu 

TPST adalah fasilitas pengolahan yang dirancang untuk memilah, mengolah, dan mengurangi volume sampah yang akan dikirim ke TPA. Di TPST, sampah yang masuk seharusnya telah dipilah sejak dari rumah tangga menjadi organik dan anorganik. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik bisa diproses lebih lanjut atau didaur ulang.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami fungsi ini. Sebagian besar menganggap TPST sebagai tempat "buang semua sampah", tanpa harus dipilah terlebih dahulu. Sampah campuran yang dibawa ke TPST bukan hanya menyulitkan pengolahan, tetapi juga menurunkan efisiensi kerja dan kualitas hasil daur ulang.

Persepsi keliru yang umum:

  • “Yang penting buang ke TPST, nanti diurus di sana.”

  • Tidak merasa perlu memilah sampah di rumah karena berpikir tugas pemilahan adalah milik petugas.

  • Tidak memahami bahwa sampah campuran malah menjadi beban bagi pengelola TPST.

  1. TPA (Tempat Pembuangan Akhir)

TPA adalah lokasi untuk pembuangan akhir sampah residu, yaitu sampah yang tidak bisa lagi dimanfaatkan atau diolah, seperti popok sekali pakai, pembalut, atau limbah rumah tangga tertentu. TPA seharusnya menjadi tujuan terakhir dalam alur pengelolaan sampah, bukan tempat pembuangan utama.

Sayangnya, di banyak daerah, masyarakat langsung membuang sampah ke TPA tanpa proses sebelumnya. Kebiasaan ini membuat TPA menjadi cepat penuh, mencemari lingkungan, dan menimbulkan bau yang mengganggu. Beberapa TPA bahkan mengalami ledakan karena penumpukan gas metana dari sampah organik yang membusuk.

Persepsi keliru yang umum:

  • “Semua sampah bisa langsung dibuang ke TPA.”

  • Tidak merasa bersalah membuang sampah campuran ke TPA.

  • n Menganggap bahwa TPA adalah solusi akhir untuk semua jenis sampah, padahal hanya untuk residu.


  1. Bank Sampah

Bank Sampah merupakan inisiatif berbasis komunitas yang memungkinkan masyarakat untuk menabung sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi, seperti botol plastik, kertas, logam, dan kardus. Sampah yang ditabung nantinya akan dicatat dan bisa ditukar menjadi uang atau kebutuhan lainnya. Sistem ini mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah dan menyadari bahwa sampah pun bisa menjadi aset.

Namun, masih banyak yang belum memahami sistem ini secara benar. Ada yang berpikir bahwa Bank Sampah hanya untuk kalangan tertentu atau terlalu merepotkan karena harus memilah sampah. Padahal, jika dikelola dengan baik, Bank Sampah bisa menjadi sumber pendapatan tambahan sekaligus solusi pengurangan sampah dari rumah.

Persepsi keliru yang umum:

  • “Bank Sampah hanya cocok untuk orang yang peduli lingkungan.”

  • Mengira proses menabung sampah itu rumit atau tidak menguntungkan.

  • Tidak tahu bahwa Bank Sampah bisa menjadi solusi ekonomi dan lingkungan sekaligus.


Mengelola sampah bukan hanya soal menjaga kebersihan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial, hukum, dan moral. Sampah yang tidak ditangani dengan benar bisa menjadi ancaman serius bagi kesehatan, lingkungan, dan keberlanjutan desa. Namun, perubahan besar dimulai dari langkah kecil: memilah sampah dari rumah, memahami fungsi TPST dan TPA dengan benar, serta ikut berpartisipasi dalam program seperti Bank Sampah. 

Desa Randusari memiliki potensi besar untuk menjadi Desa Resik Total, jika seluruh warganya mulai peduli dan terlibat aktif dalam pengelolaan sampah. Mari ubah cara pandang kita sampah bukan akhir dari segalanya, tetapi bisa menjadi awal dari lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan berdaya. Mulai hari ini, pilah, olah, dan kelola sampah dengan bijak. Karena lingkungan yang bersih bukanlah hadiah, tapi hasil dari kebiasaan baik yang terus dijaga bersama.



References

  • Lestari, P., Retnaningsih, A., Trihadiningrum, Y., & Schroeder, P. (2020). Municipal solid waste management in Indonesia: A case study of Surabaya and implications for sustainable development. Waste Management & Research, 38(7), 706–716. https://doi.org/10.1177/0734242X20932217

  • Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Jakarta: Komisi Fatwa MUI.

  • Undang-Undang Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEGIATAN KEPALA DESA

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

Peresmian Gedung Serbaguna (GSG) Cemara Desa Randusari