PEMERINTAH DESA
RANDUSARI
KECAMATAN TERAS
KABUPATEN BOYOLALI
Alamat : Jln.
Randusari-Kopen, Randusari, Teras Telp. (0276)
3293861
|
PERATURAN DESA RANDUSARI
NOMOR : 03 TAHUN
2013
T E N T A N G
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
RANDUSARI
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintahan desa Randusari.
b.
bahwa
untuk Pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang
Pembentukan daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
(Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Reepublik Indonesia Tahun 1997 Nomopr 41, Tambahan lembaaran Negara Nomor 3685
) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004
Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomopr 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 tahun
2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2006 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 83);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun
2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 14 Seri E, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
84), sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun
2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Boyolali Tahun 2006 Nomor 15);
10. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 39 Tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
11. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana
telah dirubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2006
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA RANDUSARI
Dan
KEPALA
DESA RANDUSARI
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA RANDUSARI TENTANG SUSUNAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa Randusari.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala
Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.
Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Randusari.
5.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lai,
selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
6.
Kepala desa adalah Kepala Pemerintahan Desa yang dipilih
langsung oleh dan dari Penduduk Desa warga Negara Republuik Indonesia melalui
Pemilihan Kepala Desa.
7.
Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri
dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
8.
Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam menjalankan Tugas, dan Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa.
9.
Perangkat Desa Lainnya terdiri dari Sekretariat Desa,
pelaksana lapangan dan unsur kewilayahan.
10.
Sekretariat Desa adalah unsur staf pembantu Sekretaris
Desa.
11.
Pelaksana teknis lapangan yang selanjutnya disebut Kepala
Urusan atau disingkat Kaur aadalah Perangkat Pembantu Kepala Desa dalam
pelaksanaann teknis lapangan.
12.
Unsur Kewilayahan yang selanjutnya disebut Kepala Dusun
atau diseingkat Kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur
pelaksanba penyelenggara Pemerintah Desa di Wilayah Dusun.
13.
Dusun adalah wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan
kerja pelaksana Pemerintahan.
BAB II
SUSUNAN OGANISASI
Pasal 2
(1)
Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa Dan BPD.
(2)
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat
Desa.
(3)
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(4)
Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), terdiri dari :
a.
Pelaksana Teknis lapangan / Kepala urusan atau disebut
Kaur.
b.
Unsur Kewilayahan / Kepala Dusun atau disebut Kadus.
(5)
Jumlah pelaksana Teknis lapangan / Kepala Urusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebanyak 5 orang.
(6)
Pelaksana Teknis lapangan / Kepala Urusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), terdiri dari 5 (lima) orang Kepala Urusan :
a.
Kepala Urusan Pemerintahan .
b.
Kepala Urusan Pembangunan.
c.
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat .
d.
Kepala Urusan Umum.
e.
Kepala Urusan Keamanan.
(7)
Unsur kewilayahan / Kepala Dusun sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b sebanyak 4 (empat) orang Kepala Dusun atau Kadus yang
terdiri dari :
a.
Kepala Dusun I (Satu), meliputi wilayah :
a.1. Dukuh
Sabrangkali;
a.2. Dukuh
Barakrejo;
a.3. Dukuh
Randusari Indah;
a.4. Dukuh /
Perum BLK;
a.5. Dukuh Pomah
Utara;
a.6. Dukuh Kebon
Arum;
a.7. Dukuh Kweni
Selatan;
a.8. Dukuh Kweni
Utara;
a.9. Dukuh
Tangsimulyo;
a.10. Dukuh
Karanganyar;
a.11. Dukuh Pomah
Timur;
a.12. Dukuh Pomah
Barat;
a.13. Dukuh /
Perum Cempaka Indah;
b.
Kepala Dusun II (Dua), meliputi wilayah :
b.1. Dukuh
Asem Legi;
b.2. Dukuh
Rejodani;
b.3. Dukuh
Ringinsari;
b.4. Dukuh
Randusari Asri;
b.5. Dukuh
Sedyomulyo;
b.6. Dukuh
Ngemplak;
b.7. Dukuh
Cemoro;
b.8. Dukuh
Tukangan;
b.9. Dukuh /
Perum Tiara Ardi 09;
b.10. Dukuh /
Perum Randusari Permai;
b.11. Dukuh /
Perum Tiara Ardi 11;
b.12. Dukuh /
Perum Tiara Ardi 12;
b.13.
Dukuh Kipo Rejo;
b.14. Dukuh/Griya Purwantara
b.15. Dukuh/Perum Bumi Teratai Indah
b.16. Dukuh Ringinsari RT 16
b.17. Dukuh Tukangan RT 17
c.Kepala Dusun III
(tiga), meliputi wilayah :
c.1. Dukuh
Randusari selatan;
c.2. Dukuh
Randusari Utara;
c.3. Dukuh
Bulurejo Barat;
c.4. Dukuh
Bulurejo Timur;
c.5. Dukuh
Mangli;
c.6. Dukuh
Dudan;
c.7. Dukuh
Ngaran;
c.8. Dukuh/Perum Bumi Farel Indah
c.9. Dukuh/Perum Griya Pasifk Indah
d.
Kepala Dusun IV (empat), meliputi :
d.1. Dukuh Tegalsari Barat;
d.2. Dukuh Tegalsari Tengah;
d.3. Dukuh Tegalsari Timur;
d.4. Dukuh Jebolan;
d.5. Dukuh Gatak Dampit;
d.6. Dukuh Gatak Balangan;
d.7. Dukuh Balangan Selatan;
d.8. Dukuh Balangan Utara;
d.9. Dukuh Rejosari.
BAB III
TATA PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas,
Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa
Pasal 3
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
adalah unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa.
Pasal 4
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal
4, Kepala Desa mempunyai Wewenang :
a.
Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan desa berdasarkan
kebijakan yangditetapkan bersama BPD;
b.
Mengajukanrancangan Peraturan BPD;
c.
Menyusun dan Mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai
APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
d.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan
persetujuan bersama BPD;
e.
Membinana kehidupan masyarakat Desa;
f.
Membina perekonomian Desa;
g.
Mengkoordinasikan Pembangunan desa secara partisipatif;
h.
Mewkili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai denganperaturan
perundang-undangan;
i. Melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 mempunyai kewajiban ;
a.
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
dan mempertahankandan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
c.
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.
melakasanakan kehidupan demokrasi;
e.
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih
dan bebas dari kolusi, koropsi dan nepotisme;
f.
menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
g.
Mentaati dan menegakkan seluruh Peraturan
perundang-undangan;
h.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik;
i.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa;
j.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial
budaya dan adat istiadat;
n.
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
o.
Mengembangkan potensi seumberdaya alam dan melestarikan
lingkungan hidup.
(2)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan
pertanggungjawaban kepada BPD, serta meninformasikan laporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat.\
(3)
Laporan Keterangan pertanggungjawaban kepada BPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun dalam musyawarah BPD.
(4)
Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran
yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam
berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(5)
Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati melalui Camat dan kepada BPD.
Pasal 7
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang :
a.
menjadi pengurus partai politik disemua tingkatan dari
desa sampai dengan pusat;
b.
merankap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota BPD,
dan lembaga kemasyarakatan di Desa bersangkutan;
c.
merangkap sebagai anggota DPRD;
d.
terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan
Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah;
e.
merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok
masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f.
melakukan kolusi, korupsi dan nepotesme, menerima uang,
barang dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau
tinadakan yang akan dilakukan;
g.
menyalahgunkan wewenang;
h.
melanggar sumpah / janji jabatan.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas,
kewajiban dan fungsi
Sekretaris Desa
Pasal 8
Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berkedudukan sebagai unsur staf dan
unsur pelaksana Kepala Desa.
Pasal 9
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
mempunyai Tugas :
a.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan;
b.
Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan;
c.
Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa;
d.
Melaksanakan tugas-tugas
lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pasal 10
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretaris Desa memepunyai fungsi sebagai
berikut :
a.
Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan dan
pelaporan,
b.
Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan
oleh Perangkat Desa.
c.
Pelaksanaan pelayanan kepada kemasyarakatan;
d.
Penyiapan program
kerja tahunan dan pelaporannya.
Bagian Ketiga
Kedudukan, Tugas
dan Fungsi
Kepala Urusan
Pasal 11
Kepala Urusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berkedudukan sebagai unsur
pelaksana teknis lapangan.
Pasal 12
(1)
Kepala Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (6) huruf a. Mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyusun
rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang
pemerintahan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kaur Pemerintahan mempunyai
fungsi :
a.
Pengumpulan bahan untuk penyusunan Program Kerja Bidang
Pemerintahan Desa.
b.
Penyusunan Data dan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa.
c.
Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(3)
Penjabaran tugas sebagaimana ayat (1) adalah sebagai
berikut :
a.
Menyusun Program dan Rencana kegiatan meliputi
pengumpulan bahan, data dan potensi dalamrangka penyelenggaraan pemerintahan
umum.
b.
Mencatat dan mengadministrasikan data kependudukan dan
Catatan Sipil.
c.
Mengumpulkan dan menyusun data Monografi Desa.
d.
Mengumpulkan dan menyusun data bidang pertanahan.
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
Pasal 13
(1)
bidang pembangunan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kaur Pembangunan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan Program dan kebijakan pemerintah desa dalam
rangka penyelenggaraan pembangunan desa
b.
Penyusunan program dan rencana kegiatan pembangunan.
c.
Penyusunan data dan bahan Laporan pelaksanaan
pembangunan.
(3)
Penjabaran tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1)
adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang
akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
b.
Mengumpulkan dan menyusun data laporan penyelenggraan pembengunan.
c.
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.
d.
Menginventarisasi dan melaporkan kegiatan pembangunan
oleh masyarakat (Swadaya masyarakat).
e.
Mencatat dan menata usaha rencana pembangunan dan
pelaksanaannya yang dilakukan oleh pemerintah desa.
f.
Membina kader-kader pembangunan desa.
g.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
dan Sekretaris Desa.
Pasal 14
(1)
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat sebagimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (6) huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan
Sekretaris Desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
penyusunanlaporan pelaksanaan bidang kesejahteraan rakyat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Kaur Kesra mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan Program dan kebijakan Pemerintah desa dalam
rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
b.
Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan
kesejahteraan rakyat.
c.
Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
kesejahteraan rakyat.
(3)
Penjabaran tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1)
adalah sebagai berikut :
a.
Menyusun program dan rencana kegiatan pemerintah desa
dalam rangka menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat.
b.
Mengumpulkan , menyusun dan mengolah data di bidang
kesejahteraan rakyat.
c.
Mengerjakan buku-buku di bidang kesejahteraan rakyat.
d.
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya.
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
dan Sekretaris Desa.
Pasal 15
(1)
Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (6) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyusun rencana,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang
umum.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(10, Kaur Umum mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan Program dan rencana kegiatan pemerintah desa
dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahan, Perangkat
Desa, Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa.
b.
Penyusunan Prrogram dan rencana kegiatan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum.
c.
Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan urusan umum.
d.
Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan
umum.
(3)
Penjabaran tugas pokok sebagaimana ayat (1) adalah
sebagai berikut :
a.
Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor desa.
b.
Melakukan uruisan surat menyurat (ekspedisi).
c.
Melakukan inventarisasi dan pengelolaan inventaris desa.
d.
Melakukan urusan pemeliharaan sarana kantor desa.
e.
Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di
desa.
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan olehKepala Desa
dan sekretaris Desa.
Pasal 16
(1)
Kepala Urusan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (6) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan sekretaris Desa
dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan
laporan pelaksanaan urusab keamanan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kaur Keamanan mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam
rangka penyelenggaraan urusan pemerintah umum.
b.
Penyusunan Program dan perencanaan kegiatan dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat, dalam bidang urusan keamanan.
c.
Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan
keamanan.
(3)
Penjabaran tugas pokok sebagaimana ayat (1) adalah
sebagai berikut :
a.
Menyusun program dan rencana kegiatan pembinaan
linmas/Hansip Desa.
b.
Melaksanakan kegiatan ketentraman dan ketertiban desa.
c.
Melaksanakan kegiatan pementauan evaluasi dan pelaporan setiap
ada kejadian perkara.
d.
Melaksanakan kegiatan pemantauan evaluasi dan pelaporan
setiap ada kejadian bencana alam.
e.
Melaksanakan kegiatan kelembagaan yang menangani masalah
ketentraman dan ketertiban di desa (FKPM).
f.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
dan Sekretaris Desa.
Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas
dan Fungsi
Kepala Dusun
Pasal 17
(1)
Kepala Dusun
berkedudukan sebagai peranbgkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana
penyelenggaara Pemerintah Desa di wilayah Dusun.
(2)
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah
kerjanya sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(3)
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Dusun mempunyai Fungsi :
a.
Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
b.
Membantu Kepala Desa dalam kegiatan Penyuluhan, pembinaan
dan kerukunan warga di wilayah kerjanya;
c.
Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah
kerjanya;
d.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
(4)
Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah
satu nama Dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(5)
Kepala Dusunharus berdomisili diwilayah yang
bersangkutan.
BAB IV
TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA
Pasal 18
Dalam
penyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan
kebijakan menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi dengan memperhatikan
partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab
kepada Kepala Desa.
Pasal 20
Bagan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat
Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Randusari Nomor 03 tahun
2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Hal-hal yang
belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala
Desa sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Pasal 23
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui,
memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali. Dan apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di Randusari.
Pada Tanggal 2013
KEPALA DESA
RANDUSARI
SATU BUDIYONO
Diundangkan di
Randusari
Pada tanggal 2013
SEKRETARIS DESA
RANDUSARI
PITUT SARTONO
LEMBARAN DESA
RANDUSARI KECAMATAN TERAS KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN 2013 NOMOR .....
Lampiran : Peraturan Desa Randusari
Nomor : 03
Tahun 2013
Tanggal : 2013
BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA RANDUSARI KECAMATAN TERAS
KABUPATEN BOYOLALI
Lampiran 2 :
Peraturan Desa Randusari
Nomor : 03 Tahun 2013
Tanggal : 2013
PEMEGANG JABATAN STRUKTUR ORGANISASI
DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
DESA RANDUSARI KECAMATAN TERAS
TAHUN 2013
I. PEMERINTAH
DESA :
1. Kepala Desa : Satu Budiyono
2. Skretaris Desa : Pitut Sartono
3. Kepala Dusun RW
I : Purwono
4. Kepala Dusun RW
II : Tri
Sugiyanto
5. Kepala Dusun RW
III : Mujiman
6. Kepala Dusun RW
IV : Hardiyo
7. Kaur
Pemerintahan : Slamet Wahyuni
8. Kaur
Pembangunan : Teguh Wibowo
9. Kaur
Kesejahteraan Rakyat : Salamun
10.Kaur Umum : Ruhadi
11.Kaur Keamanan : Prasetyo Bowo
II. ANGGOTA BPD :
1. Ketua : M Yakni Anwar, ST
2. Wakil Ketua : Purwanto
3. Sekretaris : Sumadi
4. Anggota : Parjiyanto
5. Anggota : Joko Sarono
6. Anggota : Heri Marwoto
7. Anggota : Wahyudi
8. Anggota : Risang Wijayanto
9. Anggota : Widodo Aji
10.Anggota : Sri Dono, SPd
11.Anggota : Wakidi, SPd
KEPALA DESA RANDUSARI
SATU
BUDIYONO
PERSETUJUAN BERSAMA
ANTARA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA
DESA RANDUSARI
dan
KEPALA DESA
RANDUSARI
TENTANG
RANCANGAN
PERATURAN DESA RANDUSARI TENTANG PENETAPAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA RANDUSARI TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : / TAHUN 2013
NOMOR : / TAHUN 2013
Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, bahwa rancangan Peraturan Desa yang
telah disetujui bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa
disampaikan oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk
ditetapkan sebagai Peraturan Desa.
Pada hari ini Jumat Tanggal Tiga
puluh satu Bulan Mei Tahun Dua Ribu Tiga Belas bertempat di Kantor Kepala Desa Randusari
dalam Rapat Pleno Badan Permusyawaratan Desa, yang bertanda tangan dibawah ini
:
1. M. YAKNI
ANWAR, ST
|
:
|
Ketua
Badan Permusyawaratan Desa Randusari yang dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Badan Permusyawaratan Desa Randusari
|
2. SATU BUDIYONO
|
:
|
Kepala
Desa Randusari yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah
Desa Randusari
|
Pasal 1
Menyetujui ditetapkannya Rancangan
Peraturan Desa Randusari tentang
Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Randusari
Tahun Anggaran 2013 berdasarkan hasil
pembahasan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa menjadi Peraturan Desa
Pasal 2
Rancangan Peraturan Desa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 yang telah disetujui bersama disampaikan
oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa selanjutnya
disampaikan kepada Bupati Boyolali untuk dilakukan evaluasi serta ditetapkan
menjadi Peraturan Desa.
Pasal 3
Peraturan Desa yang telah
ditetapkan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak menutup
kemungkinan untuk dilakukan pembahasan bersama kembali, sebagai tindak lanjut
hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bupati Boyolali.
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA RANDUSARI
Ketua,
M YAKNI ANWAR, ST
|
KEPALA DESA
RANDUSARI,
SATU BUDIYONO
|
BERITA ACARA
Nomor : / V /2013
PERSETUJUAN
BERSAMA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA
RANDUSARI KECAMATAN TARAS KABUPATEN BOYOLALI
TENTANG
RANCANGAN
PERATURAN DESA RANDUSARI TENTANG PENETAPAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA RANDUSARI TAHUN ANGGARAN 2013
Pada hari ini Jumat tanggal
Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Tiga Belas,
kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama :
Satu Budiyono
Jabatan :
Kepala Desa Randusari
Alamat Kantor : Randusari
– Teras
- Boyolali.
Dalam hal ini bertindak dan atas
nama Pemerintah Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali, yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2. Nama :
M Yakni Anwar
Jabatan :
Ketua BPD Desa Randusari
Alamat Kantor : Perum
Randusari Indah Desa Randusari
3. Nama :
Purwanto
Jabatan :
Wakil Ketua BPD.
Alamat Kantor : Dukuh Tegalsari – Desa Randusari
4. Nama :
Sumadi
Jabatan :
Sekretaris BPD.
Alamat Kantor : Dukuh Bulurejo – Desa Randusari
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama BPD Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali, yang
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Menyatakan bahwa :
1. PIHAK
KEDUA telah membahas dan menyetujui
Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Randusari Tahun Anggaran 2013 yang telah
diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang
pada catatan yang terlampir Berita Acara ini.
2. PIHAK
PERTAMA dapat menerima dengan penyesuaian dan perubahan Penetapan Susunan
Organisasi Pemerintahan Desa Randusari Tahun Anggaran 2013
sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini.
3. PIHAK
PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Rancangan Penetapan
Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Randusari Tahun Anggaran 2013 selaras
dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan terlampir
Berita Acara ini selambat-lambatnya selama 3 ( tiga ) hari kerja setelah
ditanda tangani Berita Acara ini.
4. PIHAK
PERTAMA akan menyampaikan kepada Bupati Boyolali c.q. Camat Teras untuk
mendapatkan evaluasi dan persetujuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja
setelah ditandatangani Berita Acara ini.
Demikian Beritra
Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Kedua belah pihak untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Desa
Randusari
Selaku
Pihak Pertama
SATU BUDIYONO
|
Pimpinan
Badan Permusyawaratan
Desa Randusari
Selaku
Pihak Kedua
M YAKNI
ANWAR,ST
Ketua
|
|
PURWANTO
Wakil Ketua
|
|
S U M A D I
Sekretaris
|
Syukur Alhamdulillah Desa randusari tercinta telah mempunyai blog untuk ajang komonikasi dengan masyarakat
BalasHapus