PEMERINTAH DESA RANDUSARI
KECAMATAN TERAS
KABUPATEN BOYOLALI
Alamat : Jln. Randusari-Kopen, Randusari, Teras Telp. (0276) 3293861

                                              PERATURAN DESA RANDUSARI
NOMOR :  03 TAHUN 2013

T E N T A N G

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA RANDUSARI

Menimbang   : a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa,  perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan desa Randusari.
b.    bahwa untuk Pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Mengingat     :  1.   Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 42);
2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Reepublik Indonesia Tahun 1997 Nomopr 41, Tambahan lembaaran Negara Nomor 3685 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun2004 Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomopr 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.   Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan   Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 83);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 14 Seri E, Tambahan   Lembaran   Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 84), sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 15 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 15);
10.    Peraturan Bupati Boyolali Nomor 39 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Sumber Pendapatan Desa ;
11.    Peraturan Bupati Boyolali Nomor 40 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;


Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA RANDUSARI

Dan

KEPALA DESA RANDUSARI

MEMUTUSKAN


Menetapkan :       PERATURAN DESA RANDUSARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA TAHUN 2013


BAB I
KETENTUAN UMUM
   
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.        Desa adalah Desa Randusari.
2.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.        Pemerintah Desa atau yang disebut nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.        Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Randusari.
5.        Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lai, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6.        Kepala desa adalah Kepala Pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh dan dari Penduduk Desa warga Negara Republuik Indonesia melalui Pemilihan Kepala Desa.
7.        Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
8.        Sekretaris Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan Tugas, dan Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa.
9.        Perangkat Desa Lainnya terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana lapangan dan unsur kewilayahan.
10.     Sekretariat Desa adalah unsur staf pembantu Sekretaris Desa.
11.     Pelaksana teknis lapangan yang selanjutnya disebut Kepala Urusan atau disingkat Kaur aadalah Perangkat Pembantu Kepala Desa dalam pelaksanaann teknis lapangan.
12.     Unsur Kewilayahan yang selanjutnya disebut Kepala Dusun atau diseingkat Kadus adalah perangkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksanba penyelenggara Pemerintah Desa di Wilayah Dusun.
13.     Dusun adalah wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksana Pemerintahan.


BAB II
 SUSUNAN OGANISASI
Pasal 2

(1)      Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa Dan BPD.
(2)      Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari  Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(3)      Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
(4)      Perangkat Desa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari :
a.    Pelaksana Teknis lapangan / Kepala urusan atau disebut Kaur.
b.    Unsur Kewilayahan / Kepala Dusun atau disebut Kadus.
(5)      Jumlah pelaksana Teknis lapangan / Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sebanyak 5 orang.
(6)      Pelaksana Teknis lapangan / Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri dari 5 (lima) orang Kepala Urusan :
a.    Kepala Urusan Pemerintahan .
b.    Kepala Urusan Pembangunan.
c.    Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat .
d.    Kepala Urusan Umum.
e.    Kepala Urusan Keamanan.
(7)      Unsur kewilayahan / Kepala Dusun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sebanyak 4 (empat) orang Kepala Dusun atau Kadus yang terdiri dari :
a.    Kepala Dusun I (Satu), meliputi wilayah :
a.1. Dukuh Sabrangkali;
a.2. Dukuh Barakrejo;
a.3. Dukuh Randusari Indah;
a.4. Dukuh / Perum BLK;
a.5. Dukuh Pomah Utara;
a.6. Dukuh Kebon Arum;
a.7. Dukuh Kweni Selatan;
a.8. Dukuh Kweni Utara;
a.9. Dukuh Tangsimulyo;
a.10. Dukuh Karanganyar;
a.11. Dukuh Pomah Timur;
a.12. Dukuh Pomah Barat;
a.13. Dukuh / Perum Cempaka Indah;

b.    Kepala Dusun II (Dua), meliputi wilayah :
      b.1. Dukuh Asem Legi;
      b.2. Dukuh Rejodani;
      b.3. Dukuh Ringinsari;
      b.4. Dukuh Randusari Asri;
      b.5. Dukuh Sedyomulyo;
      b.6. Dukuh Ngemplak;
      b.7. Dukuh Cemoro;
      b.8. Dukuh Tukangan;
      b.9. Dukuh / Perum Tiara Ardi 09;
      b.10. Dukuh / Perum Randusari Permai;
      b.11. Dukuh / Perum Tiara Ardi 11;
      b.12. Dukuh / Perum Tiara Ardi 12;
      b.13. Dukuh  Kipo Rejo;
      b.14. Dukuh/Griya Purwantara
      b.15. Dukuh/Perum Bumi Teratai Indah
      b.16. Dukuh Ringinsari RT 16
      b.17. Dukuh Tukangan RT 17

c.Kepala Dusun III (tiga), meliputi wilayah :
c.1. Dukuh Randusari selatan;
      c.2. Dukuh Randusari Utara;
      c.3. Dukuh Bulurejo Barat;
      c.4. Dukuh Bulurejo Timur;
      c.5. Dukuh Mangli;
      c.6. Dukuh Dudan;
      c.7. Dukuh Ngaran;
      c.8. Dukuh/Perum Bumi Farel Indah
      c.9. Dukuh/Perum Griya Pasifk Indah

d.    Kepala Dusun IV (empat), meliputi :
d.1. Dukuh Tegalsari Barat;
d.2. Dukuh Tegalsari Tengah;
d.3. Dukuh Tegalsari Timur;
d.4. Dukuh Jebolan;
d.5. Dukuh Gatak Dampit;
d.6. Dukuh Gatak Balangan;
d.7. Dukuh Balangan Selatan;
d.8. Dukuh Balangan Utara;
d.9. Dukuh Rejosari.


BAB III
TATA PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa

Pasal 3

Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah unsur Pemerintah Desa yang berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa.



Pasal 4

Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan Kemasyarakatan.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4, Kepala Desa mempunyai Wewenang :
a.        Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yangditetapkan bersama BPD;
b.        Mengajukanrancangan Peraturan BPD;
c.        Menyusun dan Mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
d.        Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD;
e.        Membinana kehidupan masyarakat Desa;
f.         Membina perekonomian Desa;
g.        Mengkoordinasikan Pembangunan desa secara partisipatif;
h.        Mewkili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai denganperaturan perundang-undangan;
i.       Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 6

(1)      Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 mempunyai kewajiban ;
a.        memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan dan mempertahankandan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b.        meningkatkan kesejahteraan masyarakat ;
c.        memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.        melakasanakan kehidupan demokrasi;
e.        melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, koropsi dan nepotisme;
f.         menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.        Mentaati dan menegakkan seluruh Peraturan perundang-undangan;
h.        Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik;
i.          Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa;
j.          Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
k.        Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
l.          Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
m.       Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
n.        Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
o.        Mengembangkan potensi seumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2)      Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta meninformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.\
(3)      Laporan Keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dalam musyawarah BPD.
(4)      Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunitas atau media lainnya.
(5)      Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD.

Pasal 7

Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang :
a.        menjadi pengurus partai politik disemua tingkatan dari desa sampai dengan pusat;
b.        merankap jabatan sebagai ketua dan / atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di Desa bersangkutan;
c.        merangkap sebagai anggota DPRD;
d.        terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah;
e.        merugikan kepentingan umum, meresahkan kelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f.         melakukan kolusi, korupsi dan nepotesme, menerima uang, barang dan /atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tinadakan yang akan dilakukan;
g.        menyalahgunkan wewenang;
h.        melanggar sumpah / janji jabatan.

Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas, kewajiban dan fungsi
Sekretaris Desa

Pasal 8

Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berkedudukan sebagai unsur staf dan unsur pelaksana Kepala Desa.

Pasal 9

Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai  Tugas :
a.        Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
b.        Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan;
c.        Membantu pelayanan ketatausahaan kepada Kepala Desa;
d.        Melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,  Sekretaris Desa memepunyai fungsi sebagai berikut :
a.        Pelaksanaan urusan surat-menyurat, kearsipan dan pelaporan,
b.        Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa.
c.        Pelaksanaan pelayanan kepada kemasyarakatan;
d.        Penyiapan   program kerja tahunan dan pelaporannya.

Bagian Ketiga
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Urusan

Pasal 11

Kepala Urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis lapangan.

Pasal 12

(1)      Kepala Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a. Mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyusun rencana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) Kaur Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.    Pengumpulan bahan untuk penyusunan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa.
b.    Penyusunan Data dan Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
c.    Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3)      Penjabaran tugas sebagaimana ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun Program dan Rencana kegiatan meliputi pengumpulan bahan, data dan potensi dalamrangka penyelenggaraan pemerintahan umum.
b.    Mencatat dan mengadministrasikan data kependudukan dan Catatan Sipil.
c.    Mengumpulkan dan menyusun data Monografi Desa.
d.    Mengumpulkan dan menyusun data bidang pertanahan.
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.

Pasal 13

Kepala Urusan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b, mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyusun rencana, pelaksana, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksana tugas 
 
(1)      bidang pembangunan.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kaur Pembangunan mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan Program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan desa
b.    Penyusunan program dan rencana kegiatan pembangunan.
c.    Penyusunan data dan bahan Laporan pelaksanaan pembangunan.
(3)      Penjabaran tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
b.    Mengumpulkan dan menyusun data laporan penyelenggraan pembengunan.
c.    Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa.
d.    Menginventarisasi dan melaporkan kegiatan pembangunan oleh masyarakat (Swadaya masyarakat).
e.    Mencatat dan menata usaha rencana pembangunan dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh pemerintah desa.
f.     Membina kader-kader pembangunan desa.
g.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Pasal 14

(1)      Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat sebagimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) huruf c, mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan Sekretaris Desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunanlaporan pelaksanaan bidang kesejahteraan rakyat.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kaur Kesra mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan Program dan kebijakan Pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
b.    Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
c.    Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
(3)      Penjabaran tugas pokok sebagaimana tersebut ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat.
b.    Mengumpulkan , menyusun dan mengolah data di bidang kesejahteraan rakyat.
c.    Mengerjakan buku-buku di bidang kesejahteraan rakyat.
d.    Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya.
e.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Pasal 15

(1)      Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bidang umum.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (10, Kaur Umum mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan Program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahan, Perangkat Desa, Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa.
b.    Penyusunan Prrogram dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum.
c.    Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan urusan umum.
d.    Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum.
(3)      Penjabaran tugas pokok sebagaimana ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor desa.
b.    Melakukan uruisan surat menyurat (ekspedisi).
c.    Melakukan inventarisasi dan pengelolaan inventaris desa.
d.    Melakukan urusan pemeliharaan sarana kantor desa.
e.    Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di desa.
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan olehKepala Desa dan sekretaris Desa.

Pasal 16

(1)      Kepala Urusan Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf e, mempunyai tugas membantu Kepala Desa dan sekretaris Desa dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan urusab keamanan.
(2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kaur Keamanan mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah umum.
b.    Penyusunan Program dan perencanaan kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dalam bidang urusan keamanan.
c.    Pelaporan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan keamanan.
(3)      Penjabaran tugas pokok sebagaimana ayat (1) adalah sebagai berikut :
a.    Menyusun program dan rencana kegiatan pembinaan linmas/Hansip Desa.
b.    Melaksanakan kegiatan ketentraman dan ketertiban desa.
c.    Melaksanakan kegiatan pementauan evaluasi dan pelaporan setiap ada kejadian perkara.
d.    Melaksanakan kegiatan pemantauan evaluasi dan pelaporan setiap ada kejadian bencana alam.
e.    Melaksanakan kegiatan kelembagaan yang menangani masalah ketentraman dan ketertiban di desa (FKPM).
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Bagian Keempat
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Kepala Dusun

Pasal 17

(1)     Kepala Dusun berkedudukan sebagai peranbgkat pembantu Kepala Desa dan unsur pelaksana penyelenggaara Pemerintah Desa di wilayah Dusun.
(2)      Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan Peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(3)      Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun mempunyai Fungsi :
a.    Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban diwilayah kerjanya;
b.    Membantu Kepala Desa dalam kegiatan Penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya;
c.    Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
d.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
(4)      Untuk penyebutan Kepala Dusun dapat menggunakan salah satu nama Dukuh dalam wilayah tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(5)      Kepala Dusunharus berdomisili diwilayah yang bersangkutan.

BAB IV
TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA

Pasal 18

Dalam penyelenggarakan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan kebijakan menerapkan prinsip koordinasi dan sinkronisasi dengan memperhatikan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

Pasal 20

Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Randusari Nomor 03 tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Desa sepanjang mengenai pelaksanaannya.

Pasal 23

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali. Dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Randusari.
Pada Tanggal                  2013
KEPALA DESA RANDUSARI



           SATU BUDIYONO
Diundangkan di Randusari
Pada tanggal                      2013

SEKRETARIS DESA RANDUSARI



             PITUT SARTONO

LEMBARAN DESA RANDUSARI KECAMATAN TERAS KABUPATEN BOYOLALI  TAHUN 2013 NOMOR .....
 

Lampiran    :  Peraturan Desa Randusari
      Nomor   :  03 Tahun 2013
      Tanggal :                   2013     

BAGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DESA RANDUSARI KECAMATAN TERAS
KABUPATEN BOYOLALI
O



Lampiran 2 : Peraturan Desa Randusari
         Nomor       :  03 Tahun 2013
         Tanggal     :                  2013

PEMEGANG JABATAN STRUKTUR ORGANISASI
DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
DESA RANDUSARI KECAMATAN TERAS
TAHUN 2013

I.   PEMERINTAH DESA :
1.  Kepala Desa                             :  Satu Budiyono
2.  Skretaris Desa                          :  Pitut Sartono
3.  Kepala Dusun RW I                :  Purwono
4.  Kepala Dusun RW II               :  Tri  Sugiyanto
5.  Kepala Dusun RW III              :  Mujiman
6.  Kepala Dusun RW IV             :  Hardiyo
7.  Kaur Pemerintahan                :  Slamet Wahyuni
8.  Kaur Pembangunan               :  Teguh Wibowo
9.  Kaur Kesejahteraan Rakyat  :  Salamun
10.Kaur Umum                              :  Ruhadi
11.Kaur Keamanan                      :  Prasetyo Bowo
II.  ANGGOTA BPD :
1.  Ketua                                         :  M Yakni Anwar, ST
2.  Wakil Ketua                              :  Purwanto
3.  Sekretaris                                  :  Sumadi
4.  Anggota                                     :  Parjiyanto
5.  Anggota                                     :  Joko Sarono
6.  Anggota                                     :  Heri Marwoto
7.  Anggota                                     :  Wahyudi
8.  Anggota                                     :  Risang Wijayanto
9.  Anggota                                     :  Widodo Aji
10.Anggota                                    :  Sri Dono, SPd
11.Anggota                                    :  Wakidi, SPd

KEPALA DESA RANDUSARI


SATU BUDIYONO





PERSETUJUAN BERSAMA


ANTARA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA RANDUSARI

dan

KEPALA DESA RANDUSARI

TENTANG

RANCANGAN PERATURAN DESA RANDUSARI TENTANG PENETAPAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA RANDUSARI TAHUN ANGGARAN 2013

NOMOR :         / TAHUN 2013
NOMOR :         / TAHUN 2013

Berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006 tentang Peraturan Desa, bahwa rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa disampaikan oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Peraturan Desa.
Pada hari ini  Jumat  Tanggal Tiga puluh satu Bulan Mei  Tahun Dua Ribu Tiga Belas  bertempat di Kantor Kepala Desa Randusari dalam Rapat Pleno Badan Permusyawaratan Desa, yang bertanda tangan dibawah ini :

1. M. YAKNI ANWAR, ST
:
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Randusari yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa Randusari
2. SATU BUDIYONO
:
Kepala Desa Randusari yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Randusari

Pasal 1

Menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Desa Randusari  tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa Randusari Tahun  Anggaran 2013 berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Permusyawaratan Desa dan  Kepala Desa menjadi Peraturan Desa





Pasal 2


Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 yang telah disetujui bersama disampaikan oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa selanjutnya disampaikan kepada Bupati Boyolali untuk dilakukan evaluasi serta ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Pasal 3

Peraturan Desa yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pembahasan bersama kembali, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bupati Boyolali.


BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA RANDUSARI
Ketua,




M YAKNI ANWAR, ST


KEPALA DESA RANDUSARI,




SATU BUDIYONO



 


BERITA ACARA
Nomor :       / V /2013


PERSETUJUAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 
DESA RANDUSARI KECAMATAN TARAS KABUPATEN BOYOLALI

TENTANG

RANCANGAN PERATURAN DESA RANDUSARI TENTANG PENETAPAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA RANDUSARI TAHUN ANGGARAN 2013


 
Pada hari ini Jumat  tanggal  Tiga Puluh Satu bulan Mei   tahun Dua Ribu Tiga Belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.   Nama                               : Satu Budiyono
      Jabatan                            : Kepala Desa Randusari
      Alamat Kantor                 : Randusari –  Teras  - Boyolali.

Dalam hal ini bertindak dan atas nama Pemerintah Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

2.   Nama                               : M Yakni Anwar
      Jabatan                            : Ketua BPD Desa Randusari
      Alamat Kantor                 : Perum Randusari Indah Desa Randusari

3.   Nama                               : Purwanto
      Jabatan                            : Wakil Ketua BPD.
      Alamat Kantor                 :  Dukuh  Tegalsari  – Desa Randusari

4.   Nama                               : Sumadi
      Jabatan                            : Sekretaris BPD.
      Alamat Kantor                 : Dukuh Bulurejo – Desa  Randusari

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BPD Desa Randusari Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Menyatakan bahwa :

1.     PIHAK KEDUA telah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Penetapan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Randusari Tahun Anggaran 2013  yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini.

2.     PIHAK PERTAMA dapat menerima dengan penyesuaian dan perubahan Penetapan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Randusari Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini.

3.     PIHAK PERTAMA akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas Rancangan Penetapan Susunan Organisasi Pemerintahan Desa Randusari Tahun Anggaran 2013 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya selama 3 ( tiga ) hari kerja setelah ditanda tangani Berita Acara ini.
4.     PIHAK PERTAMA akan menyampaikan kepada Bupati Boyolali c.q. Camat Teras untuk mendapatkan evaluasi dan persetujuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani Berita Acara ini.

Demikian Beritra Acara ini dibuat dan ditanda tangani oleh Kedua belah pihak untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Kepala Desa Randusari
Selaku
Pihak Pertama




SATU BUDIYONO
Pimpinan
Badan Permusyawaratan Desa Randusari
Selaku
Pihak Kedua




M YAKNI ANWAR,ST
Ketua






PURWANTO
Wakil Ketua







S U M A D I
Sekretaris



1 komentar:

  1. Syukur Alhamdulillah Desa randusari tercinta telah mempunyai blog untuk ajang komonikasi dengan masyarakat

    BalasHapus