Randusari, 28
Oktober 2014
Nomor : 66
/ X/ 2014
Lamp : ----
Perihal : Pembayaran
PBB Kepada Yth,
Ketua
RT se Desa Randusari
Di
RANDUSARI
Menindaklanjuti arahan Bapak Bupati
Boyolali, bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten
Boyolali yang bersumber dari Retribusi dan Pajak maka dengan ini disampaikan
kepada seluruh Wajib Pajak ( PBB ) di wilayah Desa Randusari yang belum melunasi
agar segera membayar Pajak PBB, karena batas waktu pembayaran berakhir pada
tanggal 30 September 2014 ( sesuai yang tercantum dalam SPPT ).
Berkenaan dengan perihal tersebut
Pemerintah Desa Randusari akan memberlakukan sanksi Administrasi bagi wajib
pajak pajak yang belum melunasi PBB dengan cara :
1. Masyarakat yang memohon surat ke kantor desa akan
ditanya apakah sebagai wajib pajak, apakah sudah Lunas PBB ( sebagai sanksi
tidak dilayani permohonan surat-surat apabila PBB belum dibayarkan ) dimohon
untuk membawa Bukti pembayaran PBB atau berkoordinasi dengan Kadus
masing-masing.
2. Akan diadakan pendataan / pengecekan ke RT-RT ( ke
masyarakat ) yang selanjutnya akan ditagih PBB yang belum dilunasi dan yang
sudah membayar akan dimintai bukti pembayaran.
Kegiatan ini akan dilakukan mulai pada
tanggal 1 Nopember 2014.
Untuk selanjutnya dimohon bantuannya
kepada ketua RT agar Pemberitahuan ini disampaikan dan disebarluaskan kepada
warganya.
Demikian ini
disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih..
Kepala Desa Randusari
SATU BUDIYONO