Syarat Pembuatan Akte sebagai berikut :

A. Akte Kelahiran

   1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
   2. Foto Copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar
   3. Foto Copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar / Keterangan  Nikah Orang Tua
   4. Foto Copy Keterangan Lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar
   5. Foto Copy Kartu Keluarga
   6. Surat Kesaksian jika Keterangan Bidan / RSU tidak ada

B. Akte Kematian

  1. Pengantar RT
  2. Pengantar  dari Kepala Desa diketahui Camat
  3. Mengisi formulir Pelaporan Kematian (blangko F2-28)
  4. Surat Keterangan Kematian (blangko F2-29)
  5. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Apabila meninggal di Rumah Sakit)
  6. Foto Copy legalisir Surat Nikah bagi yang telah menikah / KK yang masih tercantum nama Jenazah / Akta Kelahiran Jenazah
  7. Foto Copy KTP Jenazah jika masih ada, Ahli Waris, 2 saksi, Ketua RT

0 komentar:

Posting Komentar