Syarat Pembuatan Akte sebagai berikut :
A. Akte Kelahiran
1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
2. Foto Copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar
3. Foto Copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar / Keterangan Nikah Orang Tua
4. Foto Copy Keterangan Lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar
5. Foto Copy Kartu Keluarga
6. Surat Kesaksian jika Keterangan Bidan / RSU tidak ada
B. Akte Kematian
A. Akte Kelahiran
1. Pengantar RT (Rukun Tetangga)
2. Foto Copy KTP Ayah dan Ibu sebanyak 2 lembar
3. Foto Copy Surat Nikah sebanyak 2 lembar / Keterangan Nikah Orang Tua
4. Foto Copy Keterangan Lahir dari Bidan / RSU sebanyak 2 lembar
5. Foto Copy Kartu Keluarga
6. Surat Kesaksian jika Keterangan Bidan / RSU tidak ada
B. Akte Kematian
- Pengantar RT
- Pengantar dari Kepala Desa diketahui Camat
- Mengisi formulir Pelaporan Kematian (blangko F2-28)
- Surat Keterangan Kematian (blangko F2-29)
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Apabila meninggal di Rumah Sakit)
- Foto Copy legalisir Surat Nikah bagi yang telah menikah / KK yang masih tercantum nama Jenazah / Akta Kelahiran Jenazah
- Foto Copy KTP Jenazah jika masih ada, Ahli Waris, 2 saksi, Ketua RT
0 komentar:
Posting Komentar