Kepala urusan Umum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyusun rencana, pelakasaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaa bidang umum.

Dalam melaksanakan tugas Kaur Umum mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan Program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahaan, Perangkat Desa, Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa.
  2. Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum.
  3. Penyusunan data dan laopran penyelenggaraan urusan umum
  4. Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum
Penjabaran tugas pokok adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor desa
  2. Melakukan urusan surat menyurat
  3. Melakukan inventaris dan pengelolaan inventaris desa
  4. Melakukan urusan pemeliharaan saranan kantor desa
  5. Mempersiapkan rapat - rapat dinas dan upacara resmi di desa
  6. Melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa

0 komentar:

Posting Komentar