Kepala urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf d, mempunyai tugas membantu Kepala Desa menyusun rencana, pelakasaan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaa bidang umum.
Dalam melaksanakan tugas Kaur Umum mempunyai fungsi :
Dalam melaksanakan tugas Kaur Umum mempunyai fungsi :
- Penyusunan Program dan rencana kegiatan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahaan, Perangkat Desa, Perlengkapan dan Rumah Tangga Desa.
- Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan umum.
- Penyusunan data dan laopran penyelenggaraan urusan umum
- Pelaporan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum
- Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor desa
- Melakukan urusan surat menyurat
- Melakukan inventaris dan pengelolaan inventaris desa
- Melakukan urusan pemeliharaan saranan kantor desa
- Mempersiapkan rapat - rapat dinas dan upacara resmi di desa
- Melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa
0 komentar:
Posting Komentar