HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK PERDA NOMOR : 4 TAHUN 2011 :
A. Setiap Penduduk mempunyai Hak untuk memperoleh :
  1. Dokumen Kependdudukan;
  2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  3. Perlindungan atas Pribadi;
  4. Kepastian Hukum atas Kepemilikan dokumen;
  5. Informasi menegnai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
B. Setiap Penduduk mempunyai Kewajiban untuk :
  1. Melaporkan peristiwa Kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
PERSYARATAN PERMOHONAN KK ( KARTU KELUARGA ) :
1 1.  Pengantar dari Ketua RT
2 2.  Melampirkan Dokumen Penduduk seperti :
a.      Surat Nikah /akte Nikah/akte cerai/Akte Kematian ( untuk menentukan status );
b.      Akte Kelahiran/surat kelahiran;
c.       Ijazah;
d.      Melampirkan surat Pindah ( apabila Pendatang );
3 3.  Datang Ke kantor desa untuk mendapatkan Pengantar Permohonan KK F1-01 dan F1-06;
4 4.  Ke Kantor Pencatatan Sipil di Kecamatan;
5 5. Ada Keterlambatan denda administrasi sebesar Rp 25.000,-

PERYARATAN PERMOHONAN KTP ( KARTU TANDA PENDUDUK ) :
1 1.      Berusia Minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah;
2 2.      Membawa Pengantar Ketua RT;
3 3.      Membawa Foto Copy KK;
4 4.      Membawa Foto Berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar ( Tahun lahir ganjil bakgron berwarna     MERAH, genap berwarna BIRU);
5 5.      Apabila ada pergantian Identitas KTP Lama dan KK Lama dibawa dengan dilampirkan data Pendudukung seperti : Akte Nikah / Akte Cerai /Surat Kematian;
6 6.      Datang ke kantor desa untuk mendapatkan Formulir F1-07;
7 7.      Dibawa ke Kantor Pencatatan Sipil di Kecamatan;
8 8.      Ada keterlambatan lebih dari 1 bulan denda administrasi Rp 50.000,- 




0 komentar:

Posting Komentar