Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587), untuk tugas dan wewenang kepala desa terdapat
pada pasal 5 Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, kepala desa mempunyai
wewenang, sebagai berikut:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan desa
berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama BPD
2.
Mengajukanrancangan
Peraturan BPD
3. Menyusun dan Mengajukan rancangan Peraturan Desa
mengenai APB Desa untuk dibahas
dan ditetapkan bersama BPD
4.
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
5.
Membina kehidupan masyarakat Desa
6.
Membina
perekonomian Desa
7.
Mengkoordinasikan Pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan
di luar pengadilan dan dapat menujuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
9.
Melaksanakan wewenang
lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara
itu, untuk kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenang terdapat
pada pasal 6, antara lain:
1. Memegang
teguh dan mengamalkan
Pancasila, melaksanakan dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
3.
Memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat
4.
Melakasanakan
kehidupan demokrasi
5. Melaksanakan
prinsip tata pemerintahan
desa yang bersih dan bebas dari kolusi, koropsi dan nepotisme
6.
Menjalin
hubungan kerja dengan
seluruh mitra kerja pemerintahan desa
7.
Mentaati dan menegakkan seluruh Peraturan perundang-undangan
8.
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik
9.
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa
10.
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
11.
Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa
12.
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
13.
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
14.
Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa
15.
Mengembangkan potensi seumberdaya alam dan
melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban sebagaimana diuraikan di atas, kepala desa mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/walikota,
memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar