Kepala Dusun berkedudukan sebagai perangkat pembantu kepala desa dan unsur pelaksana penyelenggara pemerintah desa di wilayah dusun. Kepa Dusun mempunyai tugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Untuk menjalankan tugas Kepala Dusun mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya
  2. Membantu Kepala Desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga di wilayah kerjanya
  3. Melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan Kepala Desa di wilayah kerjanya
  4. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa 
Untuk penyebutan kepala dusun dapat menggunakan salah satu nama dukuh dalam wilayah tersebut yang diterapkan dengan peraturan desa. Kepala Dusun harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan.

    0 komentar:

    Posting Komentar